Masjid Al-Muhajirin didirikan pada tahun 1996 di atas tanah wakaf seluas 70 m2 pemberian dari Pak H. Abidin. Masjid ini dapat terbangun atas kerjasama dan gotong royong warga komplek pos giro RT 05 RW 05 Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Masjid ini merupakan tempat pusat kegiatan keagamaan dari mulai shalat berjamaah 5 waktu, shalat sunnah hari raya idul fitri dan idul adha, kegiatan pengajian rutin mingguan dan lain-lain.
Masjid ini telah terdata dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cileunyi dengan nomor ID 01.4.13.01.000226. Semoga dengan hadirnya Masjid Al-Muhajirin di tengah tengah masyarakat memberikan manfaat yang besar pada pengembangan berbagai bidang kehidupan, khusunya dalam bidang keagamaan.
Foto Depan Masjid
Foto Sertifikat ID Masjid di SIMAS :
Akta Ikrar Wakaf :
Lokasi Masjid : Komplek Pos Giro, RT 05 RW 05, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, kabupaten Bandung.
Kami memohon dukungan doa dan partisifasinya dalam pembebasan lahan seluas 210 m^2 untuk perluasan Masjid Al-muhajirin.